Tentang Kami Biro Pengembangan Unit Bisnis

Biro Pengembangan Unit Bisnis mempunyai tugas dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar No.1 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Unversitas Mahasaraswati Denpasar.

Kepala Biro Pengembangan Unit Bisnis memiliki tugas merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di Unmas Denpasar yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan dapat menjadi income generating unit bagi Unmas Denpasar.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pengembangan Unit Bisnis yang menunjang komersialisasi dan pelayanan di Universitas Mahasarswati Denpasar diantaranya:
  1. Membantu Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya dalam perumusan rencana strategis di bidang pengembangan dan pengelolaan unit- unit bisnis yang ada di lingkungan Unmas Denpasar;
  2. Membantu Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerja sama terkait pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis Unmas Denpasar;
  3. Membantu Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar;
  4. Menyusun, mengkaji dan memperbaharui pedoman terkait pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar;
  5. Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di Unmas Denpasar;
  6. Melaksanakan dan mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan dan pengembangan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar:
    1. Mengoordinasi pengelolaan dan pengembangan unit-unit bisnis di tingkat universitas; dan
    2. Menjajaki dan melaksanakan kerja sama dalam pengelolaan dan pengembangan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar;
  7. Melaksanakan optimalisasi perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pengelolaan keuangan dengan tata kelola yang baik, transparan dan profesional;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pengendalian unit-unit bisnis dan menjaga keberlanjutan pengembangan unit-unit bisnis Unmas Denpasar;
  9. Mengoordinasikan digitalisasi kearsipan untuk semua program dan kegiatan di Biro Pengembangan Unit Bisnis;
  10. Melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
  11. Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar.
Pengaduan text
Keluarga