26 Januari 2026
Universitas Mahasaraswati Denpasar menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Problematika dan Poin-Poin Krusial dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP 2026” pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Civitas Academica Universitas Mahasaraswati Denpasar secara luring dan daring sebagai bagian dari upaya penguatan wawasan akademik dan respons terhadap pembaruan hukum nasional.
Kuliah umum diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.H. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Dr. Ir. Yogi Yasa Wedha, S.H., M.H., M.M. sebagai moderator, dengan menghadirkan Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025) menandai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, serta terwujudnya harmoni sosial.
Lebih lanjut, disampaikan pula sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru, antara lain pengakuan terhadap hukum adat, penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana, serta pengaturan bentuk pemidanaan yang lebih variatif, seperti pidana penjara, denda, kerja sosial, dan pengawasan. Selain itu, beberapa tindak pidana khusus, termasuk korupsi, narkotika, dan pencucian uang, mulai dikodifikasikan ke dalam KUHP dengan tetap memperhatikan asas lex specialis.
Namun demikian, narasumber juga menyoroti tantangan implementasi, khususnya terkait belum lengkapnya peraturan pelaksana (PP) yang berpotensi menimbulkan multitafsir norma. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kepastian hukum, perlindungan kebebasan sipil, serta efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, percepatan penyusunan regulasi turunan dinilai penting agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional—yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum—dapat terwujud secara optimal.
Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, Universitas Mahasaraswati Denpasar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan forum akademik yang relevan, aktual, dan berdampak, serta mendorong civitas academica untuk siap menghadapi dinamika dan tantangan implementasi KUHP dan KUHAP 2026.