16 Oktober 2023
UMDAQA diadakan sebagai Evaluasi/Assessment terhadap sejauh mana Pelaksanaan tata kelola kegiatan Akademik dan non Akademik pada Program Studi atau Institusi. Pedoman UMDAQA ditetapkan berbasis pada Akreditasi 4.0. Di dalam UMDAQA ini, semua program studi diwajibkan untuk ikut demi menilai Kekurangan dan kelemahan di dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, Penyusunan Pedoman UMDAQA yang disusun oleh LPMI, dilakukan denga mencoba untuk mengintegrasikan instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 ke dalam Instrumen UMDAQA yang ke X kali ini, sehingga format penilaian menjadi lebih Baik dan sesuai dengan instrument akreditasi Program Studi 4.0.