Tentang Kami UPT. Inkubator Bisnis dan Alumni
Biro Pengembangan Unit Bisnis mempunyai tugas dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas
Mahasaraswati Denpasar No.1 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Unversitas
Mahasaraswati Denpasar.
Kepala Biro Pengembangan Unit Bisnis memiliki tugas merumuskan, mengoordinasikan dan
melaksanakan program dan kegiatan di bidang pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di
Unmas Denpasar yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan dapat menjadi income
generating unit bagi Unmas Denpasar.
Tugas Pokok dan Fungsi UPT. Inkubator Bisnis dan Alumni yang
menunjang komersialisasi dan pelayanan di Universitas Mahasarswati Denpasar diantaranya:
-
Membantu Wakil Rektor Bidang Keuangan dan
Sumber Daya dalam perumusan rencana strategis di bidang pengembangan dan pengelolaan
unit- unit bisnis yang ada di lingkungan Unmas Denpasar;
-
Membantu Wakil Rektor Bidang Keuangan dan
Sumber Daya dalam
menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerja sama terkait pengembangan
dan pengelolaan unit-unit bisnis Unmas Denpasar;
-
Membantu Wakil Rektor Bidang Keuangan dan
Sumber Daya mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait pengembangan dan
pengelolaan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar;
-
Menyusun, mengkaji dan memperbaharui pedoman
terkait pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar;
-
Melaksanakan penyusunan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di Unmas
Denpasar;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan penyiapan,
pengelolaan dan pengembangan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar:
-
Mengoordinasi pengelolaan dan pengembangan unit-unit bisnis di tingkat universitas;
dan
-
Menjajaki dan melaksanakan kerja sama dalam pengelolaan dan pengembangan unit-unit
bisnis di lingkungan Unmas Denpasar;
-
Melaksanakan optimalisasi perolehan
sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pengelolaan keuangan dengan tata
kelola yang baik, transparan dan profesional;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi serta
pengendalian unit-unit bisnis dan menjaga keberlanjutan pengembangan unit-unit bisnis
Unmas Denpasar;
-
Mengoordinasikan digitalisasi kearsipan untuk
semua program dan kegiatan di Biro Pengembangan Unit Bisnis;
-
Melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
-
Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan
pengembangan dan pengelolaan unit-unit bisnis di lingkungan Unmas Denpasar.