Tentang Kami Biro Hubungan Masyarakat

Humas Unmas Denpasar merupakan salah satu Biro yang didirikan sejak Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Nomor 1 Tahun 2023.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Hubungan Masyarakat yang menunjang komersialisasi dan pelayanan di Universitas Mahasarswati Denpasar diantaranya:
  1. Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang hubungan masyarakat, protokoler, pengelolaan arsip, dan kesekretariatan pimpinan universitas.
  2. Menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait hubungan masyarakat, protokoler, pengelolaan arsip, dan kesekretariatan pimpinan universitas.
  3. Mengoordinasikan teknis pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, protokoler, pengelolaan arsip, dan kesekretariatan pimpinan universitas.
  4. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi di bidang hubungan masyarakat, protokoler, pengelolaan arsip, dan kesekretariatan pimpinan universitas.
  5. Menjalankan proses administrasi dan layanan bidang hubungan masyarakat, protokoler, pengelolaan arsip, dan kesekretariatan pimpinan universitas sesuai dengan standard operational procedure.
  6. Meningkatkan kompetensi pegawai di bidang hubungan masyarakat, protokoler, pengelolaan arsip, dan kesekretariatan pimpinan universitas yang mampu memberikan pelayanan prima.
  7. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat.
  8. Mengoordinasikan dan mengupdate informasi pada website dan sosial media yang dimiliki oleh Unmas Denpasar.
  9. Mengelola kegiatan publikasi Unmas Denpasar berupa audio dan video
  10. Mengoordinasikan digitalisasi kearsipan untuk semua program dan kegiatan di Biro Hubungan Masyarakat
  11. Melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan menyusun laporan tahunan terkait kegiatan hubungan masyarakat, protokoler, pengelolaan arsip, dan kesekretariatan pimpinan universitas.
Pengaduan text
Keluarga